BANGGAI RAYA-Dua mantan kades di Kabupaten Banggai, masing-masing Iksan Rusli Ahmad yang sebelumnya menjabat Kades Pohi Kecamatan Luwuk Timur, dan Tarif Tamagola, mantan Kades Tuntung Kecamatan Bunta, ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menghuni sel tahanan Polres Banggai sebagai titipan Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis petang (9/12/2021).
Penahanan kedua tersangka yang terjerat kasus berbeda itu, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2021.
Kajari Banggai Masnur yang didampingi sejumlah kepala seksinya seperti Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, dalam konferensi pers di kantor Kejari Banggai mengatakan, Iksan Rusli Ahmad menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBDesa Pohi tahun 2017 dan 2018, dengan kerugian negara sekira Rp600 juta. Ia dituduh melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara Tarif Tamagola, mantan Kades Tuntung diduga korupsi penyalahgunaan jabatan kepala desa terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh PT Koninis Fajar Mineral (KFM).
Tarif dijerat dengan pasal 12 huruf e subsidair pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp350 juta.
Kedua tersangka yang menggunakan rompi merah berlambang kejaksaan dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Banggai, kemudian dibawa dengan mobil Inova dalam pengawalan petugas kejaksaan ke sel tahanan Polres Banggai sebagai titipan jaksa, sambil menunggu perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu pada Pengadilan Negeri Palu. (*)
Penulis: Iskandar