MK Terima Gugatan WinStar

Bupati Herwin Yatim dan Wabup Mustar Labolo. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA-  Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Lobolo (WinStar).

Hal itu berdasarkan Akta Registrasi Perkara yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 10/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Petikan Akta Registrasi tersebut berbunyi, pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara:

Bacaan Lainnya

NOMOR 10/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh: Ir. H. HERWIN YATIM, MM. dan H MUSTAR LABOLO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020, Nomor Urut 3 .

Dalam akta itu juga menetapkan Muhammad Rullyandi sebagai kuasa hukum pemohon berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Desember 2020.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai disebut sebagai termohon.

Dalam kutipan akta tersebut juga menyebutkan bahwa Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut. NAL