Miris, Tiga Mahasiswa Terlibat Prostitusi Open BO

BANGGAI RAYA- Enam orang diduga terlibat prostitusi booking online (BO) digrebek Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng disalah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu, Minggu (29/5/2023).

Empat orang ditetapkan tersangka, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan enam orang diduga terlibat prostitusi online,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Senin (5/6/2023)

Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Palu, pada Minggu (28/5/2023).

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Djoko juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan, berikut 6 buah smarphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP)

Ia menyebut, empat pria yang diamankan masing-masing inisial IJM (23), mahasiswa, alamat Tanamodindi, Palu, MDR (28), mahasiswa, alamat Birobuli Utara, Palu, ADP (24), mahasiswa, alamat Besusu Timur, Palu dan MA (24) alamat Lolu Selatan, Palu.

“Tiga mahasiswa ini berasal dari perguruan tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21), pekerjaan tidak ada, alamat Dolo Selatan Kabupaten Sigi dan inisial RA (19), pekerjaan tidak ada, alamat Birobuli, Palu Selatan,” jelasrnya

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Lanjut Kabidhumas Polda Sulteng itu menjelaskan, Prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Pelayanan BO kata dia, dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open booking online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp500.000 hingga Rp1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp100.000 hingga Rp400.000,” ungkap mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan. RUM/*

Pos terkait