BANGGAI RAYA – Di tengah pandemi covid-19 alias virus Corona, protokoler bepergian dari daerah satu ke daerah lain semakin diperketat. Betapa tidak, setiap masyarakat yang bepergian atau melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lain harus menyertakan surat keterangan berbadan sehat (AKBS).
Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, cukup mengelarkan biaya sebesar Rp35 ribu. Surat keterangan itu tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Pungutan biaya surat keterangan tersebut dikategorikan bagi masyarakat umum. Hanya saja, untuk mahasiswa digratiskan. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Banggai, Anang Otoluwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III, DPRD Banggai, di ruang rapat DPRD Banggai, Rabu (10/6/2020).
Di kesemapatan itu, Anang menjelaskan, hal itu dilakukan tidak lain untuk menunjang kebutuhan operasional setiap puskesmas dalam penanganan pandemi covid-19. Selain itu, juga untuk menunjang atau menambah pendapatan daerah itu sendiri.
“Adanya biaya surat keterangan itu, dikarenakan Puskesmas masih membutuhkan biaya operasional. Selain itu, juga untuk menambah pendapatan daerah itu sendiri.
Anang yang juga menjabat sebagai Kepala bagian Operasional Gugus Tugas Banggai itu menambahkan, untuk alat rapid test sendiri terdapat sebanyak 8 ribu buah. Alat itu tersebar di RSUD Luwuk dan Puskesmas.
Terkait pemeriksaan menggunakan alat tersebut, masih difokuskan bagi masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Resiko (ODR), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP).
Lebih jauh dia menuturkan, bahwa saat ini penanganan covid-19 itu sendiri masih difokuskan untuk kegiatan mencari kontak pasien covid-19. Hal itu dilakukan tidak lain untuk menekan penyebaran covid-19 di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, agar supaya pandemi ini bisa dengan mudah diatasi dan segera berlalu. URY