Minta Dihukum Berat, Kejati DKI Tepis Kabar Restoratif Justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas

  • Whatsapp

BANGGAI RAYA-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menepis informasi yang beredar terkait kemungkinan pemberian Restoratif Justice terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, dua tersangka pada kasus penganiyaan Cristalino David Ozora.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Penerangan Hukum Kejati, dalam siaran persnya Jumat (17/3/2023) menjelaskan, sebagaimana pemberitaan yang beredar di media, terkait dengan penerapan Restoratif Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan dengan korban Cristalino David Ozora, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Restoratif Justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga, jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan.

Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji.

Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum, semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan.

Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungakapan rasa empaty sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yg berat.

Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta menyampaikan bahwa klarifikasi dan penjelasan ini dimaksudkan, agar tidak ada kesimpangsiuran pemberitaan di media. DAR/**

Pos terkait