Miliki Sabu, Warga Asal Balantak Dibekuk Polisi

BANGGAI RAYA- Aparat Satnarkoba Polres Banggai meringkus seorang pria asal Kelurahan Balantak, Kecamatan Balantak, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, Kamis (10/3/2022) Pukul 17.20 Wita.

Warga bernisial AS (42) ini ditangkap petugas di salah satu rumah warga di Kelurahan Balantak, Kecamatan Balantak.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Makmur SH, mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di Kecamatan Balantak.

“Sekitar pukul 12.00 Wita, anggota langsung bergerak menuju lokasi guna melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Iptu Makmur SH.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi di TKP.  “Barang bukti empat sachet bening berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,” beber Iptu Makmur.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Iptu Makmur menjelaskan, barang bukti dengan berat bruto 1,21 gram tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait