Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Ihsan Basir Sebagai Pj Bupati Bangkep

BANGGAI RAYA – Akhirnya, masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1399 Tahun 2023, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bangkep Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 14 Juli 2023.

BACA JUGA:  Aksi Turunkan Baliho Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang di Lontos Luwuk Timur Hanya Prank

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, menetapkan perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir SH., LLM sebagai Penjabat Bupati Bangkep.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  300 Liter Cap Tikus Diangkut Mobil Penumpang, Gagal Masuk Luwuk

Surat keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui sebelumnya, Ihsan Basir diangkat sebagai Penjabat Bupati Bangkep untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Bupati Bangkep sebelumnya Rais D. Adam pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:  Diiringi Group Wali dan Artis KDI, Cagub Sulteng Anwar Hafid Silaturahmi dengan Ribuan Warga Masama Banggai

Dan ini, Ihsan Basir masih kembali dipercayakan dan diberikan amanah untuk memimpin daerah yang dikenal dengan sebutan Pulau Peling itu. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait