Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Ihsan Basir Sebagai Pj Bupati Bangkep

BANGGAI RAYA – Akhirnya, masa jabatan Ihsan Basir sebagai Penjabat (Pj) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 1399 Tahun 2023, Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bangkep Provinsi Sulawesi Tengah, tertanggal 14 Juli 2023.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu, menetapkan perpanjangan masa jabatan Ihsan Basir SH., LLM sebagai Penjabat Bupati Bangkep.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Surat keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Diketahui sebelumnya, Ihsan Basir diangkat sebagai Penjabat Bupati Bangkep untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan Bupati Bangkep sebelumnya Rais D. Adam pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-60 Sulawesi Tengah,SKK Migas - JOB Tomori Ikuti Sulteng Expo 2024

Dan ini, Ihsan Basir masih kembali dipercayakan dan diberikan amanah untuk memimpin daerah yang dikenal dengan sebutan Pulau Peling itu. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait