Mendagri Ingatkan Pemda Segera Refocusing Anggaran

BANGGAI RAYA– Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama seluruh kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia melalui saluran telekonferensi, Rabu (8/4/2020).

Rapat koordinasi tersebut membahas terkait refucusing anggaran penanganan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Covid-19 merupakan pandemi terbesar dalam sejarah manusia,  karena penyebarannya meluas hingga ke semua negara tak terkecuali Indonesia. “Ini mrnjadi sejarah kesehatan terbesar di Indonesia bahkan di dunia,” kata Tito.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Pandemi virus Covid-19 sangat berimplikasi terhadap stabilitas ekonomi serta berimplikasi terhadap dana transfer ke daerah. “Covid-19 berimplikasi terhadap berkurangnya pendapatan negara, PAD hingga transfer pusat ke daerah juga ikut berkurang,” ungkap Tito.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Ia menegaskan perhatian dari pemerintah daerah agar ikut berpartisipasi dengan refocusing anggaran. Hal itu berkaitan dengan penanganan kesehatan. “Kami melihat masih banyak daerah yang belum melakukan refocusing anggaran. Saya tegaskan bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran kami beri batas waktu sampai Jumat,” tegasnya.

Sementara Itu,  Kepala BPKP Moh. Yusuf Ateh yang juga ikut dalam telekonferensi mengungkapkan bahwa terkait penanganan Covid-19, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam hal refocusing anggaran. “Termasuk pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan motivasi terhadap pemerintah daerah untuk tidak diam dalam penanganan Covid-19.”Kepala daerah harus berani melakukan tindakan. Asalkan tindakan itu harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. Ia mengingatkan agar dalam pengadaan barang dan jasa berkaitan dengan Covid-19  tidak boleh ada nepotisme atau menjanjikan sesuatu kepada penyedia jasa. NAL