Mencuri di Masjid Karena Ketagihan Judi Online

BANGGAI RAYA – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai berhasil membekuk seorang pelaku pencurian di masjid, Kecamatan Luwuk, Senin (30/3/2020).

Pelaku berinisial BS (37), merupakan warga Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sanana, Provinsi Maluku Utara. Pelaku diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Banggai saat berada di Penginapan Kawanua, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 16.30 Wita.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Kapolres Banggai, AKBP Budi Priyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Pino Ary menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan pengaduan dari dua orang korban yang kehilangan tas dan handphone (HP) seusai melaksanakan salat di masjid pada Senin (30/3).

“Dua korban ini salat di masjid berbeda. Satu korban salat di Masjid Al-Hikma sekitar pukul 12.00 Wita, dan satu korbannya lagi salat di Masjid Al-Iksan Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 15.30 Wita,” terang Pino Ary dalam pres rilisnya, Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Dengan laporan dua korban tersebut lanjut Kasat Reskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku alias BS ketika berada di Penginapan Kawanua, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

“Modus pelaku adalah dengan melaksanakan salat berjamaah di masjid tersebut. Pengakuan BS, karena ketagihan judi online,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan pelaku tersebut, personil Jatanras mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.900.000, sebuah dompet, tas warna hitam dan sebuah ponsel merek Xiaomi. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banggai, guna proses hukum lebih lanjut,” tutunya. URY