BANGGAI RAYA- Calon Kepala Desa (Kades) Desa Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Roy Yendri Bantoyot menenangkan gugatan atas hasil Pilkades serentak gelombang satu tahun 2022.
Calon Kades nomor urut 2 itu, sebelumnya dinyatakan kalah atas rivalnya nomor urut 4 Ronald F Manganguwi M. Ars oleh panitia Pilkades desa setempat.
Dalam hasil perhitungan suara itu, Roy meraih 157 suara dan Ronald 159 suara. Hanya selisih dua suara.
Merasa ada dugaan kecurangan, Calon Kades Eteng nomor urut 2 Roy Yendri Bantoyot ini mengajukan gugatan kepada Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pilkades Kabupaten Banggai.
Materi gugatan yang diajukan Roy Yendri Bantoyot yakni hasil rekapitulasi perhitungan surat suara di TPS formulir model C. Pilkades BGI, lampiran model C1-Pilkades BGI dan lampiran model C1.R Pilkades BGI dalam bentuk copyan bukan asli.
Kedua, surat suara calon nomor urut 2 alias pemohon sebanyak 4 suara sah dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades.
Dalam sidang gugatan sengketa Pilkades, Roy Yendri Bantoyot menjadi satu-satunya pemohon dari total 13 pemohon, yang gugatannya diterima.
Atas gugatan itu, Tim P2H Pilkades Kabupaten Banggai menetapkan Calon Kepala Desa nomor urut 2 saudara Roy Yendri Bantoyot memperoleh suara terbanyak dalam Pilkades Desa Eteng Kecamatan Masama.
Hal ini memperhatikan peraturan daerah Kabupaten Banggai nomor 2 tahun 2016 tentag Pikades yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Banggai nomor urut 4 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banggai nomor 2016 tentang pemilihan kepala desa, Peraturan Bupati Banggai nomor 40 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Banggai nomor 18 tahun 2016 tentang Pilkades.
Terkait putusan sidang gugatan itu dibenarkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada Banggai Raya, Selasa malam (29/11/2022).