BANGGAI RAYA- Sidang pembacaan putusan lima perkara dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara pemilu tahun 2020, salah satunya adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banggai, telah usai.
Sidang perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2021 yang diadukan pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai nomor urut 3, H Herwin Yatim-Mustar Labolo itu, telah diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (10//3/2021) kemarin.
Dalam sidang itu, lima anggota alias komisioner KPU Banggai, yakni Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani dan Atriani sebagai pihak teradu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hal itu berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan dalam salinan putusan DKPP RI.
Setelah memeriksa keterangan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, keterangan saksi dan memeriksa segala bukti dokumen pengadu dan para teradu, DKPP RI memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua pihak teradu, yakni Zaidul Bahri Mokoagow dan Atriani.
Sedangkan tiga pihak teradu lainnya, yakni Makmur Dg Manesa, Alwin Palalo dan Supriadi Lawani diberikan sanksi peringatan.
Dalam salinan putusan itu, DKPP RI juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.