BANGGAI RAYA- Karena melanggar dan tidak melaksanakan kewajiban, Kepala Desa Toili, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai inisial LT diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Banggai.
Pemberhentian sementara itu sejak SK diterima Kades LT tertanggal 7 Juni 2023. Sementara sanksi pemberhentian sementara, akan dikenakan selama 21 hari.
Informasi pemberhentian sementara Kades Toili, inisial LT itu dibenarkan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg Masiki kepada Banggai Raya, Selasa 13 Juni 2023.
“Iya benar, pemberhentian sementara (Kades Toili),” ujar Sekdis, via pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara itu karena Kades Toili diduga tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan sesuai ketentuan dalam Perda nomor 4 tahun 2017 Pasal 39.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan Kades Toili ini termasuk dugaan dalam pengelolaan dana desa.
“Iya termasuk itu (dugaan penyalahgunaan dana desa) di dalamnya,” jelasnya.
Dalam dugaan penyalahgunaan dana desa ini, Kades LT wajib melakukan pengembalian. “Kalau tidak kembalikan kita gunakan mekanisme Perda tersebut (nomor 4 tahun 2017 Pasal 39). Bisa sampai pemberhentian tetap,” tegasnya.
Selama dijatuhi sanksi, Kades LT wajib memenuhi kewajiban.
“Minimal membuat pernyataan yang ditujukan ke Bupati Banggai untuk menindaklanjuti apa yan menjadi rekomendasi inspektorat ketika aktif nanti,” tandasnya. (*)