Masuk Masa Pensiun, Dokter Yusran Diangkat Sebagai Plt Direktur BLUD RSUD Luwuk Karena Prestasi

BANGGAI RAYA- Direktur Unit Badan Pelayanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk, Kabupaten Banggai, dr. Yusran Kasim, ME, akan memasuki masa purnabakti sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai masih mempercayakan dr. Yusran Kasim untuk memimpin BLUD RSUD Luwuk.

Apalagi dengan kinerja dan inovasinya, UPT RSUD Luwuk mendapatkan akreditasi paripurna, bintang lima.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani

Bupati Banggai, H. Amirudin melalui surat keputusan (SK) Bupati Banggai Nomor 814.3/692/BKPSDM, tertanggal 25 Mei 2023, tentang Penunjukkan Direktur RSUD Luwuk.

Kembali menugaskan dr. Yusran Kasim, ME sebagai Direktur RSUD Luwuk. Kemudian ditugaskan untuk memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan RSUD Luwuk agar lebih efisien dan produktif.

Kemudian, direktur bertanggungjawab kepada Bupati Banggai melalui Dewan Pengawas. Pelaksanaan tugas direktur terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023.

BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

“Alhamdulillah, dr. Yusran ini kita tunjuk kembali sebagai PLT sementara untuk kegiatan. Ini berdasarkan Permendagri dan Permenkes, boleh dilaksanakan. Tapi, beliau sudah tidak mendapatkan gaji. Karena akan memasuki masa pensiun, bisa mendapatkan di direktur,” kata Bupati Banggai, H. Amirudin saat memberikan sambutan pada acara Halalbihalal dan syukuran akreditasi paripurna bintang lima, di RSUD Luwuk, Rabu (31/5/2023).

Bupati mengatakan, menunjuk dr. Yusran Kasim mulai tanggal 1 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan untuk menjadi Direktur RSUD Luwuk, sampai mempersiapkan, siapa yang akan menjadi direktur selanjutnya.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

Apakah dr. Yusran Kasim akan menjabat selama 1 bulan, atau 3 bulan, atau juga 1 tahun. Bupati Amirudin belum bisa menentukan berapa lamanya, sambil mempersiapkan siapa direktur pengganti dr. Yusran Kasim.

“Jadi ini data, kita tidak asal tunjuk. Tapi, berdasarkan aturan. Aturan yang kita pelajari,” tandasnya. RUM

Pos terkait