MASUK BANGGAI WAJIB KANTONGI RAPID TES!

BANGGAI RAYA- Pemda Banggai mewajibkan bagi semua pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Banggai dari luar kabupaten dalam wilayah Sulawesi Tengah, baik melalui jalur darat, udara dan jalur laut agar mengantongi hasil rapid tes non reaktif. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2020.

Hal ini berdasarkan surat yang ditandatangani Bupati Herwin Yatim tertanggal 30 September 2020 bernomor 443/12.565/Dinkes perihal persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah Kabupaten Banggai.

Surat ini menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng Nomor 440/519/Dis.Kes tanggal 12 September 2020 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan sebagai tindak lanjut Perbup Banggai No 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta memperhatikan perkembangan penyeberan kasus covid sesuai data surveilans Dinkes Banggai sampai dengan 30 September.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Hingga saat ini, pelaku perjalanan dari wilayah terkonfirmasi kasus di Kabupaten Banggai sebanyak  10.122 orang. Kemudian kasus suspek 124 orang dan kasus terkonfirmasi Covid-19 terdiri dari meninggal 1 orang, dalam perawatan 8 orang, dan selesai perawatan 35 orang.

Untuk itu, Pemda Banggai mulai 1 Oktober 2020 mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang masuk ke daerah ini untuk menunjukkan suket dan stik hasil rapid tes non reaktif.

Hasil rapid tes tersebut hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan masuk ke wilayah Banggai dan berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Sementara, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan melalui pos pintu masuk yaitu Pos Bandara Syukuran Aminudin Amir, Pos Pelabuhan Laut Pelni, Pos Pelabuhan Rakyat Luwuk, Bunta dan Bualemo, Pos Pelabuhan Penyeberangan Feri Pagimana dan Luwuk, Pos pintu masuk jalan darat Desa Balingara Kecamatan Nuhon, dan pintu masuk jalan darat Desa Rata Toili Barat.

Dalam surat itu ditegaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif, akan dilakukan pemeriksaan rapid tes di tempat dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Apabila hasil pemeriksaan rapid tes reaktif, maka akan ditindaklanjuti oleh Dinkes Banggai.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Surat ini ditandatangani Bupati Herwin Yatim dengan tembusan Gubernur Sulteng, Kapolres Banggai, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kadis Perhubungan, Kepala KKP Luwuk, Kepala PT Pelni Luwuk, Kepala ASDP Cabang Luwuk, Kepala PT Pelayanan Anugerah Makmur Sejahtera, dan Kepala PT Subsea Lintas Globalindo.

Sekretaris Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Banggai, Dr dr Anang Otoluwa yang dikonfirmasi Banggai Raya, Minggu (4/10/2020) mengatakan, rapid tes berlaku bagi pelaku perjalanan antar kabupaten. Untuk pelaku perjalanan dari luar wilayah Sulteng wajib swab. “Sesuai edaran Gubernur harus Swab,” ujar Dr. dr. Anang Otoluwa yang juga Kadis Kesehatan Banggai. JAD