BANGGAI RAYA– KPU Banggai telah menindak lanjuti surat edaran KPU RI untuk menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran Covid-19 alias Virus Corona.
Selain menundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Banggai juga telah menetapkan penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Banggai dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun ini.
“Ya, kami telah menetapkan penundaan sejumlah tahapan Pilkada tahun ini. Hal itu dilakukan sebagaimana menindak lanjuti surat edaran KPU RI. Selain PPS, PPK juga kami tunda masa kerjanya. Sampai kapan masa penundaan (PPS-PPK) itu menunggu keputusan dari KPU RI selanjutnya,” kata Komisioner KPU Banggai, Makmur Dg Manesa kepada Banggai Raya, Minggu (29/3/2020).
Selain penundaan masa kerja PPS dan PPK lanjuti Makmur, ada beberapa tahapan yang ditunda pelaksanaannya. Seperti halnya, penundaan pelantikan PPS di lima kecamatan, yakni Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Nambo, Kintom dan Batui. Selanjutnya, penundaan tahapan pembentukan PPDP, pelaksanaan coklik, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. URY