BANGGAI RAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai terpaksa harus menghentikan sementara masa kerja Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan dan Desa. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang sudah dikategorikan sebagai bencana nasional.
Kepada Banggai Raya, Senin (30/3/2020), Ketua Bawaslu Banggai Bece Abd Junaid mengungkapkan, dinonaktifkannya Panwascam dan PKD dilakukan menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI No: 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu RI Abhan pada 24 Maret 2020 dan Surat Bwaslu Provinsi Sulawesi Tengah bernomor 054/K.ST./TU.00.01/III/2020 perihal pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurah dan Desa.
“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, maka kami telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Panwas kecamatan terkait adanya dinonaktifkannya sementara tahapan pengawasan dimaksud,” ungkap Bece Abd Junaid.
Dengan penundaan tahapan pengawasan penyelenggaraan pilkada kali ini, maka terhitung mulai 31 Maret 2020 seluruh lembaga Ad-hoc dalam hal ini Panwascam dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan dinonaktifkan sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Untuk penonaktifan lembaga Ad-hoc ini, Bawaslu Banggai juga sudah rapat koordinasi melalui room aplikasi bersama Panwascam dan sudah ditindaklanjuti dengan surat edaran yang kita keluarkan,” ujarnya.
Dia juga mengakui, selama masa penundaan ini, maka honorarium Panwascam hanya akan dibayarkan hingga Maret 2020. Sementara untuk lembaga ad-hoc PKD yang baru saja dilantik pada 14 Maret 2020 lalu, tidak akan dibayarkan.
“Ini juga sebagai bentuk konsekuensi dari adanya penundaan tahapan pengawasan, maka honorarium lembaga ad-hoc tentu tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk penanganan pelanggaran sesuai surat edaran tersebut, akan tetap dilakukan apabila ada laporan dari nasyarakat atau temuan dari komisioner. “penanganan pelanggaran kamijuga masih menunggu petunjuk dari Bawaslu RI. Tapi melihat edarn yang ada kami masih tetap tindaki kalau ada laporan pelanggaran, makanya pengawasan masih tetap jalan,” terang dia. SAH