Masa Jabatan Bupati Terpilih 2020 Hanya 3,5 Tahun

BANGGAI RAYA- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 berjalan sukses, termasuk di Kabupaten Banggai.

Meski baru memasuki tahap penghitungan suara, namun dapat dipastikan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati Banggai terpilih pada Pilkada tahun 2020 tidak akan sampai lima tahun.

Pasalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa November 2024, akan kembali digelar Pilkada serentak secara nasional.

Bacaan Lainnya

Dalam undang-undang tersebut, pasal 201 point 7 ditegaskan bahwa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai tahun 2024. Itu artinya jika bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 dilantik pada Juni 2021, maka masa jabatannya diperkirakan kurang dari 3,5 tahun. URY