Masa Jabatan Bupati Berakhir, Bangkep dan Buol Bakal Dipimpin Penjabat Bupati

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang noimor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka akan ada 101 daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia yang nantinya akan dipimpin oleh penjabat, menyusul tidak adanya Pilkada tahun 2022 dan tahun 2023.

Pemerintah dan DPR bersama KPU hanya menyepakati tanggal pemungutan suara untuk Pilkada serentak tahun 2024 yang jatuh pada 27 November, sementara untuk Pemilu serentak tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari.

Di Sulawesi Tengah sendiri, terdapat dua daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya akan berakhir pada tahun 2022 ini, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Kabupaten Buol.

Dikutip dati Merdeka.com, masa jabatan Bupati Bangkep Rais D Adam dan Wabupnya Salim J Tanasa akan berakhir pada 22 Mei 2022. Sementara masa jabatan Bupati Buol Amirudin Rauf dan Wabupnya Abdullah Batalipu akan berakhir pada 12 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Harga Gas Elpiji Tembus Rp60 ribu, Akademisi : Pemda Harus Tegas Pada Pangkalan

Sementara itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pasal 201, disebutkan dalam ayat 8 bahwa ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024’.

Kemudian pada ayat 9 disebutkan ‘untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabtaannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diatur dalam ayat 10 bahwa diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada ayat 11 disebutkan bahwa ‘untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Khusus untuk kepala daerah provinsi, terdapat 7 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 ini, yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada 5 Juli 2022, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan wakilnya Abd Fatah pada 15 Mei 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim dan wakilnya Andika Hazrumy pada 15 Mei 2022, Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria pada 16 Oktober 2022, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan wakilnya Idris Rahim pada 15 Mei 2022, Gubernur Sulbar Ali Baal dan wakilnya Enny Anggraeny Anwar pada 15 Mei 2022 dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan wakilnya Lakotani pada 15 Mei 2022. (*)

Penulis: Iskandar Djiada/*

Pos terkait