Mantan Kasi Datun Kejari Banggai Jadi Jaksa KPK

FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Arif Rahman Irsady, SH, MH, terpilih menjadi salah satu jaksa yang dikaryakan Kejaksaan Agung untuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi itu disampaikan Kasi Intel yang juga Humas Kejari Banggai Firman Wahyudi, Selasa (12/4/2022).

Ia mengatakan, pada Senin, 11 April 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan 43 Jaksa yang telah selesai mengikuti pelatihan, untuk bertugas sebagai jaksa di KPK. “Salah satunya Arif Rahman Irsady, SH., MH, mantan Kasi Datun Kejari Banggai,” kata Firman dalam pesan singkatnya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Dikutip dari Beritasatu.com, sebanyak 43 jaksa dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penugasan itu didasari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tertanggal 8 April 2022.

Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Karopeg Kejagung), Hermon Dekristo yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga D.B. Susanto melepas 43 jaksa tersebut ke KPK pada Senin (11/4/2022).

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK sementara 43 orang Jaksa diberangkatkan pada hari ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dijelaskan, sebanyak 60 jaksa lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK. Namun, sebanyak lima jaksa memilih masuk dalam satuan tugas (satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Karopeg pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hermon Dekristo menuturkan para jaksa itu sudah melewati tes yang dilakukan oleh KPK. Jaksa yang dikaryakan di KPK, katanya, bukan hanya untuk membantu lembaga antikorupsi dari sisi kebutuhan sumber daya manusia. Lebih dari itu, penugasan ini juga untuk meningkatkan kapasitas pengalaman jaksa yang didapatkan selama bertugas di KPK.

“Jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri,” kata Hermon. (*)

Penulis: Iskandar Djiada/*

Pos terkait