Mangrove di Bangkep Kritis

Nursastro Salomo

BANGGAI RAYA- Banyaknya kasus pengalihan fungsi mangrove secara ilegal yang terjadi di Kabupaten Bangkep, mendapat berbagai kritikan, termasuk dari seorang mantan anggota Dewan, Nursastro Salomo yang gencar menyuarakan persoalan tersebut.

Menurutnya selain pengrusakan mangrove yang terjadi di Desa Tompudau, kini ada lagi kerusakan Mangrove di Kecamatan Tinangkung Selatan, yang terindikasi kerusakan itu dilakukan untuk kepentingan salah satu pejabat di Bangkep.

“Saya menduga kerusakan mangrove di Bangkep ini, hanya untuk kepentingan orang-orang besar,” tekannya. Minggu (22/3/2020).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Prima Motor Toili Gelar Customer Day dan Kenalkan NMax Turbo

Sehingganya, ia menekankan kepada pihak DPRD atau intansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar lebih cekatan dalam menindaki kerusakan mangrove agar tidak terlampau parah.

Sementara itu, Risal Arwie menegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di akukan Komisi II pada Jumat (20/03) kemarin, bahwa DPRD Bangkep akan melakukan investigasi dalam bentuk pengawasan terkait adanya dugaan kasus reklamasi mangrove secara ilegal yang tersebar di beberapa titik di Bangkep.

BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani

” Kasus ini harus disikapi secara tuntas. Untuk itu kami telah mendiskusikan kasus ini dengan LSM WALHI Sulteng untuk membedah sejauh mana pelanggarannya,” tegas Risal.

Berdasarkan data sementara yang dikantongi dewan, unsur pelanggaran sudah dapat diindikasikan. Karena telah melangkahi Perda Bangkep Nomor : 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Mangrove.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

Selain itu, Kadis DLH Bangkep, Ferdi Salamat yang juga hadir dalam RDP itu menjelaskan, memang ada penimbunan atau reklamasi di kawasan Mangrove yang terletak di Desa Tompudau yang di lakukan oleh salah satu pengusaha ternama di Bangkep itu.

“Kami akan segera menindak lanjuti kasus perusakan mangrove tersebut . Dan ada sekitar 1.600 hektar kawasan mangrove di Bangkep yang menjadi sasaran pengawasan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya. Untuk kedepanya, DLH akan lebih memperketat pengawasan termasuk memasang papan himbauan disetiap kawasan yang masuk zona perlindungan mangrove. *SAM