MALING Ponsel, Tukang Ojek Asal Kilongan Luwuk Ini Diringkus Polisi

BANGGAI RAYA- Seorang tukang ojek di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, berinisial AG alias F (23) pria asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara ini ditangkap polisi lantaran diduga mencuri satu unit ponsel milik penumpangnya.

Pelaku ditangkap tim Resmob di Simpang Lima, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (23/5/2023) pukul 15.30 Wita.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Kasus ini terjadi pada Selasa 20 September 2022 lalu, sekitar pukul 14.15 Wita lalu di Kota Luwuk.

“Saat itu korban bersama anaknya menumpang kepada seorang ojek yang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy.

Kemudian di perjalanan korban singgah di salah satu toko di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, bersama anaknya untuk membeli sesuatu.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Korban menitipkan tasnya yang berisi satu unit ponsel merk redmi not 9 kepada pelaku.

“Tidak lama kemudian korban keluar dari toko dan melihat tas miliknya sudah ada di tepi jalan dan tukang ojek tersebut sudah hilang,” ungkapnya.

Selanjutnya korban memeriksa tas miliknya dan melihat ponsel miliknya telah raib.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Usai mengetahui ponsel miliknya dicuri korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor,” bebernya.

Dari hasil interogasi polisi, pelaku menjual hp tersebut kepada seorang pria melalui pesan medsos Facebook.

“Pelaku menjualnya seharga Rp 900 ribu. Barang bukti sudah diamankan bersama pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Pos terkait