Maling Ponsel, Sales Distributor di Kota Luwuk Ini Diringkus Polisi

BANGGAI RAYA- Seorang sales distributor di Kota Luwuk diringkus Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai atas dugaan kasus pencurian ponsel, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku berinisial IS alias O (36) warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, ini ditangkap atas Laporan Polisi nomor: Nomor : LP/B/ 457/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Subakti STK, SIK, mengungkapkan, tindak pidana pencurian ini terjadi di Food Pedia Luwuk Shoping Mall pada 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.20 Wita.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Di mana saat itu pelaku mengambil ponsel korban jenis Poco X3 di atas meja,” ungkap Dicky.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Atas laporan korban, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pulbaket di sekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan berhasil diketahui identitas pelaku yang menguasai ponsel milik korban,” terangnya.

Tanpa menunggu lama, kata perwira pangkat dua balak ini, pihaknya kemudian menuju Kelurahan Baru dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban di atas meja rumah makan Food Pedia Luwuk Shoping Mall,” kata Dicky.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Selanjutnya Tim Resmob membawa terduga ke Mapolres Banggai untuk dilakukan interogasi dan pengembangan TKP lebih lanjut.

“Barang bukti bersama pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim guna proses hukum dan pengembangan,” tandasnya. (*)

Pos terkait