Maling Ponsel, Pria 50 Tahun Asal Luwuk Dibekuk Polisi

BANGGAI RAYA- Polisi meringkus seorang warga asal, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, lantaran diduga mencuri ponsel, Kamis (12/5/2022).

“Pria berinisial LE (52) ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Banggai di kediamannya sekitar pukul 21.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang ketika ditemui awak media, Sabtu (14/5/2022).

Penangkapan terhadap tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 235  / V / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 12 Mei 2022.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Peristiwa itu terjadi pada 17 Februari 2022 dimana korban yang merupakan perempuan warga setempat hendak ke pasar untuk belanja dan meninggalkan ponsel merek Samsung di dalam kamar tidurnya.

“Setelah pelapor kembali dari pasar ternyata Ponsel miliknya sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

BACA JUGA:  Koalisi Gerindra-Nasdem Hampir Pasti

Setelah menerima laporan, tanpa menunggu lama Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel tersebut berada di tangan seorang pria berinisial RN.

“Dari pengakuan RN, ponsel ini dibeli dari tersangka seharga Rp 700 Ribu,” katanya.

Berdasarkan keterangan terebut, petugas langsung mencari keberadaan dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

“Hasil interogasi, tersangka ini mengakui bahwa dirinya sengaja mengambil ponsel milik korban,” beber Iptu Adi Herlambang.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait