Maling Ponsel, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

BANGGAI RAYA-Pelaku pencurian ponsel milik perawat Puskesmas Tangeban, inisial SD alias A (30) dikenakan Pasal 363 ke-3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Lamala, guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia mengaku, sebelum ditangkap, SD alias A, sempat melarikan diri kearah perkebunan. Namun personel Polsek Lamala tetap berupaya melakukan pencarian, hingga akhirnya polisi berhasil membekuk pelaku saat pulang di kediamannya sekitar pukul 03.00 WITA, Rabu (17/6/2020).

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Penangkapan SD alias A, atas dasar laporan polisi terkait dugaan pencurian ponsel milik perawat di Puskesmas Tangeban, Kecamatan Masama,”ucap Kapolsek Lamala, AKP I Nyoman Dunia kepada Banggai Raya, Rabu (17/6/2020).

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Lamala itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel Oppo yang diduga hasil curian.

“Atas perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tutur mantan Kapolsek Pagimana ini.

BACA JUGA:  Ketua TP PKK Banggai Hadiri Rakor PKK Provinsi Sulteng

Sekedar diketahui, peristiwa pencurian ini terjadi pada bulan April 2020. Saat itu korban sedang istirahat di ruangan jaga perawat, dengan menyimpan ponselnya di meja. Namun, saat bangun ponsel milik korban telah lenyap dan melaporkan hal tersebut di Polsek Lamala. MAN