Maling Ponsel, Ibu Rumah Tangga 40 Tahun Asal Keleke Luwuk Diamankan Polisi

BANGGAI RAYA- Kasus pencurian ponsel yang menimpa salah seorang warga di Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berhasil diungkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Senin (13/6/2022) sekitar Pukul 15. 10 Wita.

Ironisnya, pelakunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SN (40) warga, di Kelurahan Keleke, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian ponsel tersebut.

“Iya benar, pelaku dan barang bukti berupa HP merk Samsung Note 10 sudah diamankan di Mapolres Banggai,” ungkapnya, Selasa (14/6/2022).

Kasus yang menimpa korban ini terjadi pada Minggu 6 Juni 2022 sekitar Pukul 06.00 Wita tepatnya disalah satu kedai di belakang Shopping Mall Luwuk.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Kasus yang menimpa korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Banggai Laporan Pengaduan Nomor :  STTLP/300/VI/2022/SPKT/ RES-BGI ,” kata Adi Herlambang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ponsel milik korban dikuasai oleh korban. Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 15.00 Wita petugas langsung menuju lokasi.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

“Saat itu tersangka sedang berada di kos-kosannya. Kemudian tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa telah mengambil ponsel milik korban.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Pos terkait