Maling Ponsel di Kapal, Seorang Pemuda Asal Mangkio Baru Dibekuk Polisi Tanpa Perlawanan

BANGGAI RAYA- Seorang pemuda yang bekerja sebagai seorang buruh berinisial MD alias M asal Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolres Banggai.

Pasalnya pelaku berusia 19 tahun ini dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Banggai lantaran diduga maling ponsel milik seorang warga asal Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi korban nomor: LP/B/512/XI/2022/Spkt/Res-Bgi/Polda Sulawesi Tengah Tanggal 28 November 2022,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti, saat ditemui awak media, Selasa (29/11/2022).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, saat korban dari Kabupaten Poso hendak menyebrang ke Pulau Taliabu untuk bekerja.

“Korban saat itu sedang istrahat di salah satu kapal penyebrangan di Pelabuhan Luwuk. Karena Kapal belum berangkat korban lalu istrahat,” ungkap Dicky.

Kemudian pada saat korban terbangun dan memeriksa ponsel Realmi C35 warna hitam dan dompet miliknya telah lenyap diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Atas kejadian itu sehingga korban melaporkannya ke Mapolres Banggai guna ditindak lanjuti,” beber Dicky.

Usai menerima laporan korban, Tim Resmob Polres Banggai langsung bergerak melakukan penyelidikan di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk dan didapatkan informasi bahwa ponsel tersebut berada di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.

Pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 21.35 Wita, tim Resmob langsung begerak menuju Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk dan langsung menangkap pria berinisial SW tanpa perlawanan.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

“Menurut pengakuan SW bahwa ponsel ini dibelinya dari pelaku senilai Rp1 Juta,” jelasnya.

Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 23.45 Wita, polisi langsung begerak menangkap pelaku tanpa perlawanan di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Luwuk.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel korban di kapal tersebut. Bahkan, dirinya juga mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian di TKP yang sama,” pungkasnya. (*)

Pos terkait