Maju Cawabup, Zainal Alihamu Tanggalkan Status PNS

BANGGAI RAYA- Media sosial kembali diramaikan dengan mundurnya Zainal Abidin Alihamu dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kabar mengejutkan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, Ismet Wardana.

Ismet mengatakan, surat pengunduran diri Zainal Alihamu masuk di Bagian Umum pada Jumat sore (5/6/2020). “Surat resminya masuk sekitar pukul 15.00 Wita, ditujukan kepada Bupati Banggai,” kata Ismet, Minggu (7/6/2020).

Bacaan Lainnya

Ismet mengatakan bahwa surat pengunduran diri Zainal Alihamu telah dilaporkan kepada Bupati Banggai.

Lalu apa alasan pengunduran diri Zainal Alihamu dari PNS. Belakangan beredar di media sosial isi surat pengunduran diri Zainal Alihamu. Surat pernyataan tertanggal 24 Mei 2020 berisi pernyataan sikap mengundurkan diri dari PNS dengan alasan mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Banggai periode 2020-2025.

Sebelum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, Zainal Alihamu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai. Selain itu, Zainal Alihamu juga sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai. NAL