Mainkan Harga Tes PCR, Siap-Siap Izinnya Ditutup

Anang Otoluwa

BANGGAI RAYA- Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi bagi fasilitas layanan kesehatan yang melanggar batas tarif tes PCR. Sanksi akan diberikan mulai dari teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan.

Kemenkes RI telah menyerahkan pengawasan dan pembinaan terhadap rumah sakit maupun pengelola laboratorium pemeriksaan PCR kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Termasuk teguran lisan dan tertulis sampai penutupan laboratorium dilakukan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banggai, Dr. dr. Anang Otoluwa merespon ketegasan Kemenkes RI. “Pemeriksaan PCR di Luwuk ini belum ada. Kalau pun ada, tentu harus ikut aturan main. Tapi kalau di Luwuk sendiri belum ada,” tutur Anang Otoluwa kepada Banggai Raya via telepon WhatsApp, Rabu (27/10/2021) malam.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Jika nanti di Luwuk tersedia layanan pemeriksaan PCR, lalu memasang tarif di atas ketentuan, Anang menekankan akan memberi sanksi sesuai ketentuan Kemenkes RI. “Jelas itu melanggar. Saya rasa mereka (penyedia jasa PCR) tidak akan main-main (terkait HET),” tegas Anang.

Kemenkes RI telah mewanti-wanti, agar tak menerapkan tarif di atas ketentuan. “Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore (27/10).

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Abdul mengatakan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali. Lalu sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR. Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku, Rabu kemarin.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Ia mengatakan, Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia. “Hasilnya, barang itu sudah tersedia sehingga tidak ada alasan rumah sakit tidak melakukan tes PCR,” katanya. (*)

Penulis: Jajad Sudrajad
Sumber: Antara

Pos terkait