BANGGAI RAYA- Macet arus lalu lintas jalan satu arah di jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Jole, Kelurahan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai hingga saat ini masih berlangsung.
Macet di jalan tersebut disebabkan oleh kendaraan roda dua dan roda empat parkir di bahu kanan jalan.
Serta kendaraan besar, seperti kendaraan konteiner melakukan bongkar barang di area tersebut, sehingga membuat arus jalan di Urip Sumoharjo macet.
Seperti amatan Banggai Raya, Selasa (2/4/2024), sekira pukul 13.30 Wita, dua kendaraan konteiner melakukan bongkar barang pada toko di jalan tersebut.
Padahal pemerintah telah melakukan pelarangan untuk kendaraan konteiner melaksanakan bongkar muat di dalam Kota Luwuk. Tapi, hal itu dilanggar oleh pemilik toko.
“Kalau pendapat saya, adalah permasalahan perparkiran yang semerawut di beberapa ruas jalan dalam Kota Luwuk, termasuk di jalur Urip Simohardjo sampai jalan Moh. Hatta, berdasarkan PP No.43 Tahun 1993 Pasal 66 bahwa melarang siapapun menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi kebebasan dan membahayakan keamanan lalulintas, meskipun tidak adanya rambu lalulintas,” kata salah seorang Akademisi Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, Ridwan M. Amin kepada Banggai Raya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, menurut UU Nomor 22/2009 tentang laluintas dan angkutan jalan Pasal 43 ayat (3) dan (4), fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalulintas, dan /atau marka jalan.
Selanjutnya kata dia, ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa fasilitas parkir, perizinan, persyaratan dan lain-lain diatur dengan peraturan pemerintah, termasuk peraturan daerah(Perda).
“Sanksi sudah jelas, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, di pidana penjara 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” jelasnya.
Sebagaimana kata Ridwan, parkir di badan jalan (on-street parking) sudah pasti dapat mengurangi kapasitas ruas jalan tersebut. Oleh karena itu, satu-satu jalan harus di berlakukan denda yang tinggi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Maka kata dia, sebenarnya secara regulasi tidak dibenarkan masyarakat menggunakan sebagian badan jalan untuk tempat berjualan, apalagi alasan karena adanya bulan puasa ini, harus dicari tempat yang aman dan tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Hasil penelitian di beberapa kota di Indonesia, sebagai contoh bahwa jika ada 6 kendaraan parkir di badan jalan, maka secara teori lebar ruas jalan tersebut, sudah berkurang 1,2 meter, serta daya tampung jalan yang hilang adalah 275 SMP/jam,” ujarnya.
Bisa dibayangkan dampak buruknya, kata dia, tapi itulah kenyataan, tergantung kebijakan Pemda, mau dilegalkan atau tidak tergantung keseriusan pemerintah.
“Oleh karena itu, upaya pengendalian lalu lintas tidak cukup hanya diatur melalui peraturan perundangan-undangan, tetapi harus ada sanksi tegas,” imbaunya. RUM