BANGGAI RAYA– Pemerintah desa di wilayah Kecamatan Luwuk Utara telah melakukan pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) bagi warga di wilayah tersebut.
Koordinator Pendamping Desa (PD) Kecamatan Luwuk Utara, Winardi Kuangga kepada Banggai membenarkan hal tersebut. Petugas pendataan desa di Luwuk Utara telah berjalan mendata warganya masing-masing.
“Kami telah menyosialisasikan serta memberikan pelatihan kepada petugas pendataan di desa. Dan mereka telah menjalankan tugasnya untuk mendata warga demi data SDGs Desa. Sejumlah desa di Luwuk Utara telah melakukan pendataan, sesuai prosedur operasional standard pemutakhiran data SDGs Desa” kata Winardi Kuangga belum lama ini, di Desa Biak.
Menurut dia, latar belakang adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada pasal 78. Menegaskan konsep tiga level pembangunan, yaitu level norma, level tujuan dan level metode, norma menduduki posisi paling abstrak. Tujuan merujuk pada struktur baru yang diharapkan, sedangkan metode menjelaskan strategi, mekanisme atau tata cata guna mencapai tujuan dan menggapai norma tersebut.
Pada ayat 3 lanjut dia, menegaskan abstraksi norma pembangunan, yaitu kebersamaan, kekeluargaan, kegotongroyongan, pengarusutamaan perdamaian, dan keadilan sosial. Ayat 1 membeberkan tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.
“Juga menunjukan strategi, mekanisme, atau cara untuk mencapai tujuan pembangunan desa tersebut, yaitu melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan desa tersebut, saat ini dibutuhkan arahan pembangunan yang lebih sesuai kondisi lapangan, yaitu yang detil atau mikro, mencakup aspek metode, substansi, dan tujuan akhir, serta tertuju pada kawasan yang sangat kecil, sampai pada pemanfaatan keluraga atau individu,” cetusnya.
SDGs berposisi segenap kebutuhan dan menggabungkan seluruh konsep pembangunan yang pernah disusun manusia, sebagai konferensi tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) selama ini. SDGs memenuhi kebutuhan detil pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Maksud pendataan SDGs desa kata Winardi, ialah mengimplemenetasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat berbasis data. Dan tujuan pendataan SDGs desa, yaitu menyusun Pokja relawan pendataan desa, memuktahirkan data pada level desa, memuktahirkan data pada level rukun tetangga, memuktahirkan data pada level warga, menganalisis data sesuai kaidah SDGs desa, dan merekomendasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai hasil analisis SDGs desa.
“Pelaksanaan pemuktahiran data status perkembangan desa dilakukan mulai sejak Februari sampai Mei 2021, yaitu sosialisasi IDM 2021 sejak tanggal 2-14 Maret 2021 oleh TAPM, penginputan IDM 2021 tanggal 15-31 Maret 2021 oleh PD/PLD/Kades, verifikasi desa tanggal 1-3 April 2021 oleh PD/PLD/Kades, verifikasi kecamatan tanggal 5-9 April 2021 oleh PD/camat, verifikasi kabupaten pada tanggal 12-30 April 2021 oleh TA/DPMD/Bappeda, verifikasi provinsi tanggal 1-30 Mei 2021 oleh TA/DPMD/Bappeda, dan penggabungan data dan penyusunan SK IDM 2021 pada tanggal 1 Juni- 10 Juli 2021 oleh Ditjen PDP,” demikian Winardi Kuangga menambahkan.