BANGGAI RAYA- Lurah Salakan, Kasman Kasim SH., mengajak seluruh warganya untuk menyuseskan program vaksinasi. Bahkan, pihaknya menegaskan akan menaati apa yang menjadi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Banggai Kepulauan terkait percepatan vaksinasi.
Olehnya, Lurah Kasman Kasim mewajibkan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menunjukan kartu vaksin bahwa benar-benar penerima manfaat sudah divaksin. Begitu pun dengan layanan lainnya,ini dilakukan agar mempercepat capaian vaksinasi di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Ia menyebutkan, jika penerima manfaat belum divaksin, maka bantuan itu akan ditangguhkan terlebih dahulu. Jika yang bersangkutan telah divaksin, maka bantuan akan langsung disalurkan.
“Ini dilakukan mengingat Bangkep saat ini berada di PPKM Level 3 dan capaian vaksinasi termasuk terendah se Sulteng,” ujar Lurah Kasman Kasim kepada Banggai Raya, Rabu (3/11/2021).
Menurut Lurah Kasman, saat ini capaian vaksinasi di kelurahannya masih terbilang rendah dan untuk wilayah Tinangkung baru berada di angka 56,9 persen.
Olehnya, Ia mengajak kepada semua elemen untuk bersama-sama menyukseskan percepatan vaksinasi. Sehingga apa yang diharapkan Pemda Bangkep bisa tercapai. (*)
Penulis: Jajad Sudrajad