BANGGAI RAYA- Lurah Bukit Mambual, Nurhidayah Lamondjong mengimbau kepada masyarakatnya agar dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tepat waktu.
“Kami himbau masyarakat agar bayar pajak tepat waktu, jangan sampai menyeberang tahun,” pesan Lurah Nurhidayah Lamondjong kepada Banggai Raya, Rabu (22/7/2020) via telepon.
Nah, bagi masyarakat yang akan membayar pajak bumi bangunan kata dia, bisa mengambil blangko pajaknya di kantor kelurahan. Bahkan hal itu ia sampaikan melalui surat pengumuman dengan nomor 973/423/Kel. Bukit Mambual.
Pengambilan blangko pajak bumi bangunan ini dilakukan setiap jam kerja. “Jumlah obyek pajak 1.622 dan tagihan pajak semuanya Rp60.505.484. Ini harus dapat tercapai dengan batas waktu 31 Desember 2020 nanti,” jelasnya.
Lurah yang dekat dan peduli dengan masyarakat itu berharap, masyarakatnya sadar dan taat pajak.
“Jangan sampai seperti tahun lalu, menunggak sampai Rp7 jutaan. Itu saja Pagu masih Rp31 juta dan sekarang naik Rp60 juta. Semoga bisa terealisasi,” harapnya. JAD