LMND Banggai Desak Pengesahan RUU PKS

Risanti

BANGGAI RAYA- Desakan Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terus didorong seluruh elemen organisasi mahasiswa, maupun organisasi perempuan. Salah satunya disuarakan LMND Banggai.

“Sejarah kemerdekaan negara ini tidak terlepas dari campur tangan perempuan Indonesia, namun kekekerasan terhadap perempuan setiap tahun semakin meningkat,” cetus Risanti, yang merupakan Kolektif LMND Banggai, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Risanti juga mengatakan, pemerintah dinilai sangat lamban dalam mengesahkan RUU PKS sehingga akan memperpanjang kesengsaraan dan pelemahan terhadap kaum perempuan.

“Seharusnya DPR RI secepatnya mengesahkan RUU PKS mengingat penindasan dan kekerasan terhadap perempuan terjadi secara masif di Indonesia,” tegas Risanti.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Lanjut Niken sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Banggai ini eskalasi yang begitu tinggi.

“Kekerasan dan intimidasi terhadap Ibu Samriah, Ibu Renita Botot, Ibu Widiastuti yang merupakan beberapa contoh kasus yang terjadi di kabupaten Banggai sehinga seharusnya pemerintah serius dalam penanganan kekerasan dan intimidasi terhadap perempuan,” tuturnya.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Sementara itu, dalam data monitoring Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus ini terdiri 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).

Pos terkait