Lapas Luwuk Akan Gelar Pelatihan Perkebunan Hortikultura Bagi Warga Binaan

BANGGAI RAYA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk bekerjasama dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai akan menggelar Pelatihan Perkebunan atau Pertanian Hidroponik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam waktu dekat ini.

Sesuai surat Pemda Banggai Nomor 525/0185/Bag-SDA, tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten Banggai, Ir. Abdullah Ali atas nama Bupati Banggai, menindaklanjuti kerjasama pelatihan perkebunan Hidroponik bagi warga binaan Lapas Luwuk.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi kepada Banggai Raya, Rabu (19/1/2022) membenarkan hal tersebut.

“Pemda Banggai telah mengeluarkan surat sebagai bentuk kerjasama pelatihan Hidroponik yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekab, Abdullah Ali atasnama Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka,” kata Yugo Indra Wicaksi.

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Surat Pemda Banggai kata dia, karena memperhatikan surat Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Nomor W.24.ED-PK.03.04.37, tanggal 10 Januari 2022 perihal Permohonan Permintaan Kerja Sama Pelatihan Hidroponik, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai, tembusannya antara lain disampaikan kepada Bupati Banggai.

Surat itu Kata Kalapas Luwuk, menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan program pembinaan terhadap warga binaan, Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk meminta kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai untuk bekerjasama.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Kerjasama ini berupa pelaksanaan pelatihan perkebunan atau pertanian Hidroponik bagi warga binaan pemasyarakatan. Dengan harapan ketika selesai menjalani masa pidana para warga binaan dapat menerapkan atau mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam kehidupan di masyarakat,” pungkas Yugo Indra Wicaksi. (*)

Penulis: Rum Lengkas

Pos terkait