Langgar PPKM, Pemkot Palu Cabut Sementara Izin Sejumlah Tempat Karaoke

Petugas Gabungan melakukan operasi Yustisi dan menemukan sejumlah tempat karaoke yang melanggar aturan PPKM Level 4. FOTO: HUMAS PEMKOT PALU

BANGGAI RAYA- Pemerintah Kota Palu memberikan sanksi tegas kepada sejumlah tempat karaoke atau hiburan malam yang diduga melanggar ketentuan atau aturan di masa PPKM Level 4, Minggu (5/9/2021) saat operasi Yustisi yang dilakukan Petugas Gabungan.

Dalam operasi Yustisi itu, sejumlah tempat karaoke ditemukan masih buka hingga dini hari padahal sebelumnya sudah sering diberikan teguran. Bahkan sudah pernah disanksi sosial serta selalu diingatkan untuk tutup di Pukul 21.00 WITA.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Akibatnya, Pemkot Palu menjatuhkan sanksi berupa izin usahanya dicabut sementara sehingga tidak diperbolehkan beropeasi. Padahal sebelumnya, Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Covid-19 Kota Palu sudah beberapa kali memberikan teguran.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Tempat karaoke yang ditutup sementara tersebut yakni DS Karaoke di jalan Sisingamanggaraja, Karaoke PI DI jalan Moh Thamrin, Karaoke dan Cafe di Jalan Veteran.

Kabid Binmas Satpol PP Kota Palu, Max Hertog Duyoh menyebutkan, pelanggaran pengelola tempat hiburan tersebut sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan.

“Pelanggarannya sudah beberapa kali dan didapatkan membuka kegiatan usahanya sampai dini hari. Maka sesuai aturan maka surat izin usahanya dicabut sementara waktu,” tegasnya.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Ini juga berlaku kepada pelaku usaha lainnya yang sudah beberapa kali diperingatkan dan telah mendapat sanksi sosial namun tetap saja melakukan pelanggaran,” tandasnya. (*)

sumber : humas dan protokol setda kota palu

Pos terkait