BANGGAI RAYA– Empat anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai masing-masing, Bece Abd Junaid (Anggota merangkap Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, secara sah dinyatakan melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) yang digelar di Kantor DKPP RI Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Setelah mendengarkan keterangan saksi, keterangan pihak teradu dan pengadu serta pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi pihak terkait, Majelis Hakim DKPP yang membacakan putusan perkara 109-PKE-DKPP/IX/2020, yakni Ketua, Alfitra Salamm APU, anggota Dr Ida Budhiarti, SH MH, Didik Supriyanto S.IP M.IP, dan Prof. Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, memutuskan bahwa Teradu 1 sampai teradu 4 (Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai), serta Teradu 6 (anggota Bawaslu Sulteng) terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Sementara Teradu 5 Moh. Syaiful Saide oleh DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Majelis hakim dalam pembacaan putusan menilai apa yang dilakukan Teradu 1 hingga 4 dan Teradu 6 merupakan bentuk pembangkangan. Pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan. Teradu dilaporkan oleh Herwin Yatim dengan pokok aduan tidak cermat menerbitkan rekomendasi tentang pelanggaran administrasi pemilihan. NAL