BANGGAI RAYA-Tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Toili, mendatangi sejumlah Warkop yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor : 443.1/0095/Dinkes, tanggal 25 Januari 2021, Sabtu malam (21/2/2021).
“Ada lima warkop yang kami temukan melanggar Surat Edaran Bupati Banggai,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra.
Mantan Kapolsek Bunta ini mengungapkan, bahwa SE tersebut tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19, di Kabupaten Banggai.
“Pemilik warkop ini sudah melanggar dan masih membuka cafee diatas jam yang telah ditentukan,” terang AKP Candra.
Para pemilik warkop tersebut, lanjut Candra, diberikan teguran dan imbau agar segera menutup tempat usahanya karena waktu operasional yang ditentukan telah lewat.
“Kita juga menegur para pengunjung warkop yang tidak pakai masker,” tutup perwira berpangkat tiga balak.