Lagi, Polisi Ungkap Peredaran Miras di Luwuk

POLISI kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di Kota Luwuk, Minggu malam (23/5/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi kembali mengungkap peredaran minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus di Kota Luwuk, Minggu malam (23/5/2021). Sebanyak puluhan kantong berhasil diamankan petugas.

Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, mengungkapkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Sabhara Polres Banggai yang kemudian langsung direspon cepat.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Penindakan ini berkat adanya informasi dari masyarakat melalui Call Center Sabhara,” ungkap Iptu Jimyarto.

Setelah adanya laporan itu, Iptu Jimyarto langsung memerintahkan anggotanya melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga bernisial BH (44) warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Dan ternyata benar. Setelah anggota menggeledah rumah pelaku ditemukan 20 kantong plastik cap tikus ukuran jumbo,” beber perwira yang pernah bertugas di Brimob Polda Sulteng ini.

Iptu Jimyarto menambahkan, pihaknya kemudian membawa pelaku bersama barang bukti minuman haram ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut asal minuman keras tersebut.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

“Sekali lagi kami dari Kepolisian mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat dalam memberantas peredaran miras,” tutup Iptu Jimyarto.

Pos terkait