LAGI, POLISI TINDAKI WARGA PENJUAL MIRAS TANPA IZIN

TIM Tarantula Satuan Sabhara kembali menindak seorang warga penjual minuman keras (miras) tanpa izin di kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin malam (21/6/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tim Tarantula Satuan Sabhara kembali menindak seorang warga penjual minuman keras (miras) tanpa izin di kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Senin malam (21/6/2021).

Penindakan itu dilakukan usai petugas mendapatkan informasi tentang adanya peradaran miras tanpa izin di salah satu kios milik seorang warga berinisial AI (32) di kompleks tersebut.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Atas informasi itu anggota langsung mendatangi dan mengeledah kios milik pelaku,” kata Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Alhasil, dari penggeledahan di kios milik pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 12 botol miras bir bintang dan 12 botol miras Guinnes tanpa izin.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

“Total seluruh barang bukti miras yang diamankan sebanyak 24 botol,” terang Iptu Jimy.

Petugas kemudian langsung mengamankan pemilik sertang barang bukti miraske Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Pos terkait