BANGGAI RAYA- Seorang emak-emak di Kelurahan Hanga-hanga permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menjual miras.
Kios IRT berinisial SA berumur 52 tahun ini digerebek, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat kios yang sering menjual miras di lokasi tersebut.
“Setelah ditelusuri, ternyata kios emak ini yang sering menjual miras,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai, AKP Jimyarto Anasim SH.
Pelaku harus pasrah saat aparat Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah seluruh kios yang sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.
Sedikitnya dalam razia itu, petugas berhasil menyita belasan botol miras tanpa izin dan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus.
“Barang bukti miras yang disita yakni 7 bungkus cap tikus, 6 botol Bir Bintang dan 6 botol Bir Guinnese ukuran jumbo,” bebernya.
Pelaku kemudian akan diundang ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai guna dimintai keterangannya lebih lanjut. (*)
Sumber: Humas Polres Banggai