BANGGAI RAYA- Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Lamala terus dilakukan demi mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman haram tersebut.
Kali ini, aparat Polsek Lamala menggerebek sebuah kios milik seorang warga inisial FS (42) di Desa Poroan, Kecamatan Lamala, Kabupaten Banggai, Selasa (15/6/2021).
Penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga tentang adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di kios milik pelaku.
“Barang bukti miras yang diamkan di kios ini sebanyak 6 botol terdiri dari, 2 botol bir bintang dan 4 botol Guinness ukuran kecil,” ungkap Kapolsek Lamala AKP I Nyoman Dunia.
Seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan diamankan ke Mapolsek Lamala. Sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak menjual minuman haram itu lagi.
“Pelaku kita beri peringatan, jika diketahui masih melakukan hal yang sama. Pasti kita tindak tegas,” tandas AKP I Nyoman Dunia.