LAGI, POLISI BERANTAS PEREDARAN MIRAS DI NUHON

PERSONIL Polsek Nuhon saat menggeledah salah satu rumah warga berinisial LA alias A (52) di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (8/6/2021). FOTO: DOK. HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Upaya Polres Banggai dan Polsek jajaran dalam memberantas peredaran miras terus dilakukan. Hal itu dilakukan agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banggai tetap kondusif.

Kali ini upaya pemberantasan miras dilakukan jajaran Polsek Nuhon dengan menggeledah salah satu rumah warga berinisial LA alias A (52) di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Selasa (8/6/2021).

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa pria inisial LA ini diduga menjual miras, ungkap Kapolsek Nuhon AKP Jolly R Lengkong SH.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Dari penggeledahan di rumah pelaku, kata Kapolsek, pihaknya menemukan sejumlah kantong miras tradisional jenis cap tikus di bagian dapur.

“Kami temukan dua kantong cap tikus yang disimpan dalam dus di dapur rumah pelaku,” sebut AKP Jolly R. Lengkong.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Untuk mengatahui asal barang terlarang itu ditemukan, personel Polsek Lamala kemudian menggelandang pelaku ke Mapolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti miras kita sita. Nanti akan dimusnahkan,” tutup Kapolsek.

Pos terkait