Kuasa Hukum Winstar Ungkap Fakta Menarik di Sidang Perdana MK

Gedung Mahkama Konstitusi (MK)

BANGGAI RAYA- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020),Kamis (28/1/2021).  Persidangan terbagi dalam tiga panel. Pada panel III yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Salah satunya perkara nomor 10/PHP.BUP.XIX/2021 PHP Bupati Banggai. PHP Bupati Banggai diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Herwin Yatim dan Mustar Labolo (WINSTAR).

Kuasa Hukum Winstar, Mohammad Rulliyandi dalam persidangan menyampaikan permintaan pembatalan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai terhadap penetapan Paslon Nomor Urut 2, H. Amiruddin dan Furqanuddin masulili sebagai pemenang Pilkada Banggai tahun 2020.

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK mempertanyakan perolehan suara antara pemohon (WISNTAR) dan pihak terkait (AT-FM), serta selisih perolehan suara dan alasan mengajukan permohonan ke MK.

Rulliyandi mengungkapkan bahwa pemohon memperoleh suara 64.362 suara, perolehan suara pihak terkait 88.011 suara, dengan selisih perolehan suara 23.649 suara.

Ia menjelaskan sekalipun selisih perolehan suara pemohon sebesar 23.649 suara, yang melebihi 3.021 suara atau 1,5 persen ambang batas, akan tetapi perolehan suara yang diperoleh nomor Urut 2 H. Amiruddin dan Furqanuddin masulili, diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

“Yaitu adanya temuan massif dan signifikan atas praktek money politik yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 sebelum dilaksanakan hari pemungutan suara yang terjadi di 23 kecamatan pada masa tenang sebelum dilaksanakan hari pemungutan suara, terbukti dengan adanya hasil temuan dan laporan dari pihak masyarakat dan laporan dari tim pemohon,” kata Rulliyandi.

Pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu. “Money politik ini baru mendekati akhir Desember setelah kami mendaftarkan permohonan, seluruh 43 laporan money politik dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan di tingkat penyidikan. Karena itu, terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu Banggai dengan kepolisian dan kejaksaan,” tambah Rulliyandi dengan tegas.

Selanjutnya kata Rulliyandi adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, massif yang terencana dengan melibatkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai dan Kabag Kerjasama Kabupaten Banggai terkait program Kementerian Sosial. “Adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, massif yang terencana sejak awal tahapan pemilihan serentak, berjalan tepatnya di awal tahun 2020 sebelum dilaksanakannya tahapan pemungutan suara yang telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 2. Ir. H. Amiruddin-Drs. Furqanuddin Masulili dengan melibatkan ASN Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai dan Kabag Kerjasama Pemerintah daerah Kabupaten Banggai serta keterkaitan program Kementerian Sosial yang dimanfaatkan untuk kepentingan pasangan calon nomor urut 2 tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Dihadapan majelis Hakim MK, Rulliyandi juga menyampaikan adanya temuan massif dan signifikan atas praktek money politik yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 pada saat hari pemungutan suara 9 Desember yang terjadi di TPS maupun adanya berupa kejadian khusus mengenai Daftar Pemilih Tambahan Baru.

“Terkait dengan adanya bukti janji Paslon 2 yang memberikan dukungan SDM PKH yang mana telah dilakukan temuan Bawaslu Banggai, dimana SDM PKH yang diangkat oleh Kementerian Sosial akhirnya diberhentikan karena adanya dugaan keterlibatan mendukung netralitas pasangan tertentu,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut Ruliyandi juga menyampaikan beberapa perkembangan bukti laporan pemalsuan dalam putusan Bawaslu Sulteng terkait pelanggaran terstruktur, Sistematis, massif, dengan termohon Ir. H. Amiruddin.

“Kami ingin sampaikan bahwa ada Dissenting Opinion dalam anggota Bawaslu majelis pemeriksa di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Sutarmin Ahmad yang mengatakan terbukti terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif,” jelasnya.

Diakhir pembacaan permohonan, Rulliyandi menyampaikan tuntutan permohonan yakni mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 tanggal 15 Desember tahun 2020.

Menyatakan pasangan calon nomor urut 2 Ir. H. Amiruddin-Drs, Furqanuddin Masulili terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 secara terstruktur, sistematis dan massif.

Membatalkan (Mendiskualifikasi) pasangan calon nomor urut 2 Ir. H. Amiruddin-Drs. Furqanuddin Masulili sebagai peserta pemilihan umum lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Banaggai tahun 2020.

Menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Ir. H. Herwin Yatim-H. Mustar Labolo sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode tahun 2020-2025. Memerintahkan termohon melaksanakan putusan ini. “Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutur Rulliyandi.

Dalam sidang perdana PHP Bupati Banggai, Majelis Hakim MK memutuskan untu menunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 5 Februari 2021 pukul 13.30, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti termasuk bukti tambahan yang belum disahkan. NAL