KUA Luwuk Tunda Sementara Akad Nikah

Firman, S.Ag, MA

BANGGAI RAYA- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Firman, S.Ag, MA menegaskan, pendaftaran nikah bagi para calon pasangan suami istri tetap dilaksanakan secara online. Namun pelaksanaan akad nikah masih ditunda sementara, sampai tanggal 23 Agsutus 2021 mendatang.

“Itu sesuai dengan surat edaran Kepala Kemenag Banggai Nomor B-822/Kk.22.04/2/Kp. 01.2/08/2021, tertanggal 10 Agustus 2021, tentang Penyampaian Pelaksanaan Work From Home. Sehingga pelaksanaan kegiatan akad nikah masih ditunda,” kata Firman kepada Banggai Raya, Selasa (17/8/2021).

BACA JUGA:  Gelar Raker, Komisi 2 DPRD Banggai Soroti Proyek Wisata Hingga Persampahan

Menurut dia, ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai sedang melaksanakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah secara penuh atau 100 persen.

BACA JUGA:  3 Bulan Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Batui Dibekuk Polisi 

Surat edaran itu kata dia, disampaikan Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Banggai, serta seluruh ASN di lingkungan Kemenag Banggai, untuk menindaklanjuti surat Kepala Kantor Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah Nomor B-3753/Kw.22.1/2/Kp.01.2/08/2021) tentang Pelaksanaan Work From Home (WFH).

BACA JUGA:  DSLNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Seluruh ASN yang berada di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Banggai untuk melaksanakan WFH 100 persen, karena masuk dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 yang dimulai pada tanggal 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021,” tambahnya.

Pos terkait