KPUD Bangkep Buka Pendaftaran KPPS

BANGGAI RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020 di 141 desa dan 3 kelurahan.

“Saat ini kami kami tengah melaksanakan tahapan proses penerimaan atau pendaftaran KPPS yang masing-masing dimandatkan kepada PPK dan PPS yang ada di 12 kecamatan,” ungkap Sekertaris KPUD Bangkep Yustofan Yusuf diruang kerjanya, Kamis pekan kemarin (8/10/2020).

BACA JUGA:  Pot Bunga di Yos Sudarso Luwuk Sengaja Dirusak?

Hal yang sama pula disampaikan Komisioner KPUD Bangkep Riono Kansi saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan bahwa penerimaan KPPS saat ini tengah berlangsung. “Pendaftaran KPPS sesuai tahapan dibuka mulai tanggal 1-13 Oktober,” katanya.

BACA JUGA:  Dor! Polisi Hadiahi Timah Panas Residivis Pencuri di Luwuk

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, KPUD Bangkep menyampaikan beberapa poin yang menjadi dasar pembentukan KPPS, diantaranya, Pembentukan KPPS tanggal 1 Oktober sampai dengan 23 November 2020, sampai pada pendatangan pakta integritas KPPS. DUL