KPU Tetapkan TMS Paket Winstar

Alwin Palalo

BANGGAI RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai telah melaksanakan tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai tahun 2020.

Dari tiga nama bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai yang mendaftarkan diri di KPU Banggai, satu bakal pasangan calon Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Penetapan paslon itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan nomor 50/Pl.02.3-Kpt/&201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penetapan bakal pasangan calon petana dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pada Pemilihan BUpati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020.

Selanjutnya, dua bakal pasangan calon lainnya, yakni Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu (HATIMU) dinyatakan memenuhi syarat (MS). Keputusan itu pun tertuang melalui surat keputusan berbeda, yakni surat keputusan bernomor 51/PL.02.3-Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon BUpati dan Wakil Bupati pada Pilkada Banggai tahun 2020.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Kedua surat keputusan tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.

Kepada Banggai Raya, Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Banggai. “Dari tiga bakal pasangan calon yang ada (mendaftar), satu di antaranya, yaitu Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan dua bakal pasangan lainnya, yaitu Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili dan Sulianti Murad-Zainal Abidin Alihamu dinyatakan menenuhi syarat,” jelas Alwin di kantor KPU Banggai, Rabu (23/9/2020).

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Penetapan bakal pasangan calon Winstar dengan status TMS itu lanjut Alwin, sebagaimana mendasari rekomendasi Bawaslu Banggai terkait dengan pelanggaran tahapan Pilkada.

“Ya, kami mendasari pelanggaran itu sebagaimana yang direkomendasikan Bawaslu Banggai,” terang Alwin.

Mengenai surat Kementerian Dalam Negeri RI terkait pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, yang menyatakan belum memenuhi syarat-syarat tahapan pelantikan, Alwin mengaku belum menerima secara resmi bentuk fisik surat tersebut.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Sehingganya, kami tidak bisa menjadikan bahan pertimbangan. Karena tidak ada bentuk fisik surat dari kementerian tersebut yang kami terima,” tutur Alwin.

Meski demikian, Alwin mengaku, bakal pasangan calon Winstar masih memiliki ruang untuk melakukan gugatan ke PTUN terkait dengan keputusan yang diambil KPU Banggai.

“Masih ada ruang bagi bakal calon yang bersangkutan (Winstar) untuk mengajukan sengketa ke PTUN dan MK. Terhitung mulai hari ini (Rabu 23 September) sampai dengan 9 November 2020,” ujar Alwin.

Alwin menegaskan, tentunya KPU Banggai akan mempertanggung jawabkan keputusan yang diambil pada penetapan paslon tersebut. URY