KPU Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

BANGGAI RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng mulai menyosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat undangan KPU Sulteng nomor 153/PP.06.2-Und/03.2/Prov/VI/2020 tertanggal 15 Juni 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming itu, memuat undangan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada yang voting day-nya jatuh pada 9 Desember 2020.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Sosialisasi yang digelar pada Selasa (16/6/2020) melalui daring itu, dihadiri komisioner dan sekretariat KPU kabupaten/kota se Sulteng.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

Sosialisasi itu dimaksudkan tidak lain untuk memberikan pemahaman lebih kepada penyelenggara pesta demokrasi khususnya KPU kabupaten/kota di Sulteng, terkait dengan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun ini.

Hal itu sebagaimana instruksi Ketua KPU RI, Arief Budiman saat menggelar rapat koordinasi, belum lama ini. Dalam rapat koordinasi itu, Arief Budiman menginstruksikan kepada jajaran KPU untuk lebih memahami tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

Sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, dan sesuai dengan harapan. URY