KPU Banggai Sosialisasi Tahapan Pilkada

BANGGAI RAYA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020. Pembukaan kegiatan berlangsung di Swiss-Bellin Hotel, Senin (29/6/2020).

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Kegiatan itu dihadiri sejumlah perwakilan partai politik (parpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politi (Kesbangpol) Banggai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Banggai, desk pilkada, Bawaslu Banggai dan Polres Banggai.

Tidak hanya itu, kegiatan yang pematerinya dibawakan dari Komisioner KPU Sulteng melalui virtual itu, juga dihadiri seluruh adhoc di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 di Surabaya

“Ya, kegiatan itu dihadiri seluruh adhoc se Kabupaten Banggai melalui virtual. Dan materinya dibawakan langsung Komisioner KPU Sulteng,” jelas Komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo kepada Banggai Raya, Senin (29/6/2020).

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Dalam kegiatan itu, juga diberlakukan protokoler kesehatan, dalam hal ini menggunakan masker. Setiap peserta diwajibkan mengenakan masker. Tujuannya untuk menghindari penularan Covid-19 alias virus Corona. URY