KPU Banggai Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

BANGGAI RAYA- Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023.

Sosialisasi yang berlangsung Selasa pagi (7/3/2023) ini bertempat di Hotel Estrella Luwuk.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi yakni seluruh Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu se Kabupaten Banggai, akademisi dari sejumlah perguruan tinggi, Perwakilan Kodim 1308 Luwuk Banggai, Kejari Banggai, Kaban Kesbangpol, Pimpinan PHBI, Ansor Banggai, KNPI, Karang Taruna hingga media massa.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Komisioner Devisi Teknis PenyelenggarA Pemilu KPU Sulteng, Syamsul Gafur ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow.

Ia mengatakan, berbagai tahapan telah dilakukan KPU Banggai hingga keluar penetapan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DRPD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Olehnya, Ia berharap dengan sosialisasi yang menghadirkan semua stakeholder, informasi tentang Dapil dan alokasi Kursi ini bisa tersampaikan kepada masyarakat.

Usai dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Samsul Gafur dan Makmur Manesa.

Jika Samsul Gafur memberikan paparan materi tentang Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Sulteng, maka Makmur Manesa menjelaskan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD di tingkat Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dalam sosialisasi ini, Panitia memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya. Di sesi ini, lagi dan lagi lagi, KPU Banggai dicecar dengan sejumlah pertanyaan karena dinilai gagal dalam memperjuangkan penambahan Dapil. (*)

Pos terkait