BANGGAI RAYA-Dari penelitian syarat administrasi pasangan calon Bupati dan Wabup Banggai yang dilakukan KPU Banggai, menunjukkan adanya dua bakal calon (balon) yang belum lengkap syarat administrasi terkait tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner Divisi Teknis KPU Banggai Hidayat Helingo yang ditemui wartawan, usai proses penyerahan berita acara hasil penelitian syarat administrasi tiga pasangan calon, Kamis malam (5/9/2024) menjelaskan adanya dua orang atau dua bakal calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK.
“Saat pendaftaran, dua orang dari dua pasangan calon berbeda ini, baru menyerahkan berkas tanda pelaporan ke KPK. Sementara yang dipersyaratkan oleh aturan Pilkada adalah tanda terima LHKPN yang dikeluarkan oleh KPK,” ujarnya.
Menurut dia, kelengkapan berkas dua balon dari dua paslon berbeda itu hanya soal administrasi, sebab KPK menerbitkan seluruh tanda terima LHKPN yang diajukan paslon di semua daerah. Namun kata dia, KPK telah memastikan bahwa berkas berupa tanda terima LHKPN itu akan terbit paling lambat tanggal 8 September.
“Semua bakal calon sudah diteliti berkasnya dan hanya berkas dalam bentuk tanda terima LHKPN dari KPK itu yang harus diperbaiki. Sementara berkas lain seperti ijazah, surat keterangan dari kepolisian, pengadilan dan sebagainya, sudah lengkap,” kata Hidayat yang didampingi Plh Ketua KPU Banggai Abd Rauf Barry.
KPU menjadwalkan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September dan pencabutan nomor urut Paslon pada tanggal 23 September. Sementara hari pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. DAR/**